RANCANGAN REUSAM
GAMPONG LAMBHUK
KECAMATAN ULEE
KARENG KOTA BANDA ACEH
N0MOR 03 TAHUN 2013
TENTANG
PENYELENGGARAAN TEMPAT USAHA
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DENGAN
RAHMAT ALLAH
YANG MAHA KUASA
KEUCHIK
GAMPONG LAMBHUK
Menimbang : a. bahwa pengaturan penyelenggaraan tempat usaha
merupakan kewajiban pemerintah gampong dalam rangka mewujudkan kehidupan
masyarakat yang teratur, tertib, aman dan Islami;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Reusam Gampong Lambhuk
tentang Penyelenggaraan Tempat Usaha.
Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3893;
2.
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaga Negara Republik
Indonesia Nomor 4633);
3.
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4255);
4.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah
Istimewa Aceh Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan
Syariat Islam (Lembaran
Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh Tahun 2000 Nomor 30);
5.
Qanun Provinsi
Daerah Istimewa Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam
Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh Tahun 2002 Nomor Nomor 54 Seri E Nomor 15);
6.
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Gampong dalam
Provinsi Naggroe Aceh Darussalam
7.
Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan
Adat dan Adat Istiadat, Lembaran Daerah Aceh Tahun 2008 (Lembaran
Daerah Aceh Tahun 2008 Nomor 09);
8.
Qanun Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 10
Tahun 2008 tentang Lembaga Adat, Lembaran Daerah Aceh Tahun 2008 (Lembaran
Daerah Aceh Tahun 2008 Nomor 10);
9.
Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2011 tentang
Pedoman Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong (Berita Daerah Aceh Tahun
2011 Nomor 30);
10. Qanun Kota
Banda Aceh Nomor 26 Tahun 2002 tentang Susunan Organisasi Pemerintahan Gampong;
11. Qanun Kota
Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2005 tentang Tuha Peut Gampong;
12. Qanun Kota
Banda Aceh Nomor 7 Tahun 2005 tentang Reusam Gampong (Lembaran
Daerah Kota
Banda Aceh Tahun 2005 Nomor 7 Seri E Nomor 4).
Dengan Persetujuan Bersama
TUHA PEUET GAMPONG LAMBHUK
dan
KEUCHIK GAMPONG LAMBHUK
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: REUSAM GAMPONG LAMBHUK TENTANG
PENYELENGGARAAN
TEMPAT USAHA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam reusam ini yang dimaksud
dengan:
1.
Gampong adalah Gampong Lambhuk;
2.
Pemerintah Gampong, adalah Pemerintah Gampong Lambhuk;
3.
Keuchik adalah Keuchik Gampong Lambhuk;
4.
Tuha Peuet Gampong adalah Tuha Peut
Gampong Lambhuk;
5.
Reusam Gampong adalah Reusam
Gampong Lambhuk;
6.
Tempat usaha adalah bangunan tempat usaha baik berbentuk toko,
ruko, kedai, kios, los, rumah atau bangunan lainnya;
7.
Pemilik tempat usaha adalah orang atau badan yang
memiliki tempat usaha;
8.
Pemilik tempat usaha sewa adalah orang atau badan yang
memiliki tempat usaha untuk disewakan;
9.
Penyewa
adalah orang
atau badan yang menempati tempat usaha orang
lain dengan kewajiban membayar sewa;
10. Pengelola adalah
orang yang ditunjuk oleh pemilik tempat usaha untuk mengelola tempat usaha
sewanya.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
(1)
Reusam Penyelenggaraan Tempat Usaha dimaksudkan sebagai
pedoman dalam penyelenggaraan tempat usaha di gampong;
(2)
Tujuan Reusam Penyelenggaraan Tempat Usaha adalah untuk
mewujudkan terciptanya ketertiban dan keteraturan dalam penyelenggaraan
kehidupan masyarakat yang berlandaskan syari’at Islam di gampong.
BAB III
PENYELENGGARAAN TEMPAT USAHA
Pasal 3
(1)
Setiap pelaku usaha wajib mendapatkan izin atau
persetujuan dari Keuchik;
(2)
Izin atau persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dalam bentuk tertulis.
BAB IV
KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Bagian
Kesatu
Kewajiban
Pasal 4
Pelaku usaha berkewajiban:
a.
menulis pada papan nama dengan mencantumkan Gampong
Lambhuk;
b.
membayar zakat di baitul mal Gampong Lambhuk;
c.
mengikuti seluruh kegiatan kemasyarakatan gampong;
d.
menjaga keamanan dan ketertiban tempat usaha, menempatkan
barang dagangan dengan teratur, sehingga tidak mengganggu lalu lintas orang dan
barang;
e.
memelihara kebersihan tempat dan barang dagangan serta
menyediakan tempat sampah;
f.
bertanggungjawab atas ketertiban perparkiran.
Bagian
Kedua
Larangan
Pasal 5
Pelaku usaha dilarang:
a.
melakukan kegiatan usaha yang melanggar hukum, syari’at
Islam, adat istiadat dan reusam gampong;
b.
melakukan kegiatan yang dapat menganggu ketertiban,
keamanan, ketenteraman dan kenyamanan masyarakat di gampong;
c.
melakukan aktivitas usaha pada waktu shalat Maghrib dan
Jum’at;
d.
melakukan aktivitas usaha di atas pukul 00.00 WIB sampai dengan
pukul 06.00 WIB, kecuali telah mendapat izin Keuchik;
e.
melakukan aktivitas usaha ketika ada kematian di sekitar
tempat usahanya sebelum selesai fardhu kifayah;
f.
merombak, menambah, mengubah dan memperluas tempat usaha
dari ketentuan atau kesepakatan yang telah ada.
BAB V
PENYELENGGARAAN SEWA MENYEWA TEMPAT USAHA
Pasal 6
Setiap perjanjian sewa menyewa tempat usaha antara
pemilik atau pengelola tempat usaha dengan penyewa, wajib diketahui Keuchik;
Pasal 7
Penyewa harus melaporkan keberadaannya di gampong kepada
Keuchik melalui Kepala Dusun dalam jangka waktu paling lambat 2 x 24 jam.
Pasal 8
Setiap pemilik tempat usaha yang khusus difungsikan untuk
disewakan, wajib melaporkan keberadaan tempat usaha dimaksud kepada Keuchik
dengan menyertakan keterangan tentang jumlah tempat usaha.
Pasal 9
Pemilik tempat usaha yang tidak mengelola sendiri, wajib menunjuk
seorang kuasa pengelola yang bertanggungjawab dalam penyelenggaraan sewa menyewa
tempat usahanya.
Pasal 10
Pemilik dan/atau pengelola tempat usaha sewa berkewajiban:
a.
melapor kepada Keuchik secara tertulis penyewaan tempat
usaha miliknya dengan menyertakan keterangan minimal tentang identitas penyewa,
jangka waktu, tujuan penyewaan dan besaran sewa;
b.
mengawasi dan mencegah terjadinya pelanggaran hukum,
syari’at Islam, adat istiadat dan reusam gampong di tempat usaha;
c.
apabila terjadi pelanggaran sebagaimana dimaksud pada huruf
b tidak mampu dicegah oleh pemilik tempat usaha, maka segera melaporkan kepada
Kepala Dusun.
Pasal 11
Penyewa
berkewajiban untuk:
a.
melapor dirinya kepada Kepala Dusun selambat-lambatnya 2
x 24 jam sejak yang bersangkutan tiba di gampong;
b.
mentaati ketentuan hukum, syari’at Islam, adat isitiadat dan
reusam gampong;
c.
memelihara kebersihan, kelestarian lingkungan, keamanan, ketertiban dan ketenteraman sekitar tempat usaha
dan lingkungan gampong;
d.
membangun hubungan harmonis dengan warga sekitar tempat
usaha dan masyarakat gampong.
BAB VI
TEMPAT USAHA TIDAK TETAP
Pasal 12
(1)
Setiap orang dilarang
mendirikan tempat usaha di lingkungan fasilitas umum;
(2)
Fasilitas umum sebagaimana
dimaksudkan pada ayat (1) adalah badan jalan, trotoar, parit jalan, jalur
hijau, mesjid, tempat pendidikan, perkantoran dan halaman tempat usaha orang
lain.
BAB VII
PENGATURAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 13
Keuchik bersama perangkat gampong melakukan pengaturan terhadap
penyelengaraan tempat usaha.
Pasal 14
Keuchik bersama perangkat gampong melakukan pembinaan
terhadap penyelengaraan tempat usaha.
Pasal 15
(1)
Keuchik dan perangkat gampong melakukan pengawasan
terhadap penyelengaraan tempat usaha;
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dalam bentuk:
a. melakukan
pemeriksaan berkala ke tempat usaha; dan
b. memeriksa
identitas pelaku usaha.
BAB VIII
SANKSI
Pasal 16
Pemilik tempat usaha yang melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan sebagaimana diatur dalam reusam ini dikenakan sanksi berupa:
a. teguran lisan oleh Kepala Dusun;
b. teguran tertulis oleh Keuchik;
c. dibawa dalam musyawarah gampong.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 17
Semua ketentuan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah
gampong yang bertentangan dengan Reusam Gampong ini dinyatakan tidak berlaku.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Hal-hal yang belum diatur dalam Reusam Gampong ini
sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Keuchik.
Pasal 19
Reusam Gampong ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahui,
memerintahkan pengundangan Reusam ini dengan penempatan dalam Lembaran Daerah
Gampong Lambhuk.
Ditetapkan di Banda
Aceh
pada
tanggal ………………… 1434 H
…………………. 2013 M
KEUCHIK
GAMPONG LAMBHUK,
H. M. Nasir Ibrahim, SSt.FT
Diundangkan
pada tanggal ………………….1434 H
2013 M
SEKRETARIS GAMPONG LAMBHUK,
Saddariah
LEMBARAN
DAERAH GAMPONG …… TAHUN….. NOMOR ….
PENJELASAN ATAS
REUSAM GAMPONG NOMOR 03 TAHUN 2013
TENTANG PENYELENGGARAAN TEMPAT USAHA
I. UMUM
Undang-undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
telah memberi landasan yang lebih kuat terhadap keberadaan Pemerintahan Gampong
untuk mengatur rumah tangganya sendiri dalam bentuk Reusam Gampong. Penataan Penyelenggaraan
Sewa Tempat
Usaha
memiliki peranan penting dalam rangka penataan kehidupan masyarakat yang tertib dan damai sesuai dengan ketentuan
syari’ah, dituangkan dalam bentuk Reusam Gampong.
Penyelenggaraan Tempat Usaha diperuntukkan sebagai tempat
usaha baik berupa toko, ruko, kedai, kios, los, rumah atau bangunan lainnya.
II. PASAL DEMI PASAL.
Pasal
1
cukup jelas
Pasal 2
cukup jelas
Pasal 3
cukup jelas
Pasal 4
huruf c
Kegiatan
kemasyarakatan gampong adalah ikut serta secara aktif atau membantu dalam bentuk
materil seluruh kegiatan resmi gampong.
Pasal 5
huruf f
Kesepakatan
adalah persyaratan yang tertuang dalam perjanjian tertulis antara pemilik
dengan penyewa tempat usaha yang diketahui Keuchik.
Pasal 6
cukup jelas
Pasal 7
cukup jelas
Pasal 8
cukup jelas
Pasal 9
cukup jelas
Pasal 10
cukup jelas
Pasal 11
cukup jelas
Pasal 12
cukup jelas
Pasal 13
Perangkat
gampong adalah Sekretaris Gampong, Kepala Urusan, dan Kepala Dusun.
Pasal 14
cukup
jelas
Pasal 15
cukup
jelas
Pasal 16
huruf c
Dibawa dalam musyawarah gampong
maksudnya dikenai sanksi adat berupa sayam, diyat, sumbangan tertentu, peusijuk,
memotong binatang ternak, memberi kenduri anak yatim atau kenduri rame’,
membersihkan lingkungan, menanam pohon, membersihkan atau menggali saluran
pembuangan, membersihkan mesjid, membersihkan makam, mengajarkan ilmu agama
atau al-Qur’an atau ilmu yang bermanfaat lainnya kepada anak-anak, atau kerja lain yang bermanfaat untuk
kehidupan sosial di Gampong.
Pasal 17
cukup jelas
Pasal 18
cukup
jelas
Pasal 19
cukup
jelas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar