Senin, 05 Januari 2015

reusam jadi II.



RANCANGAN REUSAM GAMPONG LAMBHUK
KECAMATAN ULEE KARENG KOTA BANDA ACEH
N0MOR 03 TAHUN 2013

TENTANG
 PENYELENGGARAAN TEMPAT USAHA


BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA

KEUCHIK GAMPONG LAMBHUK

Menimbang    :   a.   bahwa pengaturan penyelenggaraan tempat usaha merupakan kewajiban pemerintah gampong dalam rangka mewujudkan kehidupan masyarakat yang teratur, tertib, aman dan Islami;
b.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Reusam Gampong Lambhuk tentang Penyelenggaraan Tempat Usaha.

Mengingat      :   1.   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3893;
2.     Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
3.     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara  Republik Indonesia Nomor 4255);
4.     Peraturan Daerah Provinsi   Daerah   Istimewa  Aceh  Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Syariat Islam (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh Tahun 2000 Nomor 30);
5.     Qanun Provinsi  Daerah Istimewa Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh Tahun 2002 Nomor Nomor 54 Seri E Nomor 15);
6.     Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Gampong dalam Provinsi Naggroe Aceh Darussalam
7.     Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat, Lembaran Daerah Aceh Tahun 2008 (Lembaran Daerah Aceh Tahun 2008 Nomor 09);
8.     Qanun Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat, Lembaran Daerah Aceh Tahun 2008 (Lembaran Daerah Aceh Tahun 2008 Nomor 10);
9.     Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong (Berita Daerah Aceh Tahun 2011 Nomor 30);
10.  Qanun Kota Banda Aceh Nomor 26 Tahun 2002 tentang Susunan Organisasi Pemerintahan Gampong;
11.  Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2005 tentang Tuha Peut Gampong;
12.  Qanun Kota Banda Aceh Nomor 7 Tahun 2005 tentang Reusam Gampong (Lembaran Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2005 Nomor 7 Seri E Nomor 4).


Dengan Persetujuan Bersama

TUHA PEUET GAMPONG LAMBHUK
dan
KEUCHIK GAMPONG LAMBHUK

MEMUTUSKAN:

Menetapkan          : REUSAM GAMPONG LAMBHUK TENTANG
    PENYELENGGARAAN TEMPAT USAHA
                             
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam reusam ini yang dimaksud dengan:
1.     Gampong adalah Gampong Lambhuk;
2.     Pemerintah Gampong, adalah Pemerintah Gampong Lambhuk;
3.     Keuchik adalah Keuchik Gampong Lambhuk;
4.     Tuha Peuet Gampong adalah Tuha Peut Gampong Lambhuk;
5.     Reusam Gampong adalah Reusam Gampong Lambhuk;
6.     Tempat usaha adalah bangunan tempat usaha baik berbentuk toko, ruko, kedai, kios, los, rumah atau bangunan lainnya;
7.     Pemilik tempat usaha adalah orang atau badan yang memiliki tempat usaha;
8.     Pemilik tempat usaha sewa adalah orang atau badan yang memiliki tempat usaha untuk disewakan;
9.     Penyewa adalah orang atau badan yang menempati tempat usaha orang lain dengan kewajiban membayar sewa;
10. Pengelola adalah orang yang ditunjuk oleh pemilik tempat usaha untuk mengelola tempat usaha sewanya.

BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2

(1)   Reusam Penyelenggaraan Tempat Usaha dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan tempat usaha di gampong;
(2)   Tujuan Reusam Penyelenggaraan Tempat Usaha adalah untuk mewujudkan terciptanya ketertiban dan keteraturan dalam penyelenggaraan kehidupan masyarakat yang berlandaskan syari’at Islam di gampong. 

BAB III
PENYELENGGARAAN  TEMPAT USAHA

Pasal 3

(1)   Setiap pelaku usaha wajib mendapatkan izin atau persetujuan dari Keuchik;
(2)   Izin atau persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk tertulis. 

BAB IV
KEWAJIBAN DAN LARANGAN

Bagian Kesatu
Kewajiban

Pasal 4

Pelaku usaha berkewajiban:
a.     menulis pada papan nama dengan mencantumkan Gampong Lambhuk;
b.     membayar zakat di baitul mal Gampong Lambhuk;
c.     mengikuti seluruh kegiatan kemasyarakatan gampong; 
d.     menjaga keamanan dan ketertiban tempat usaha, menempatkan barang dagangan dengan teratur, sehingga tidak mengganggu lalu lintas orang dan barang;
e.     memelihara kebersihan tempat dan barang dagangan serta menyediakan tempat sampah;
f.      bertanggungjawab atas ketertiban perparkiran.

Bagian Kedua
Larangan

Pasal 5

Pelaku usaha dilarang:
a.     melakukan kegiatan usaha yang melanggar hukum, syari’at Islam, adat istiadat dan reusam gampong;
b.     melakukan kegiatan yang dapat menganggu ketertiban, keamanan, ketenteraman dan kenyamanan masyarakat di gampong;
c.     melakukan aktivitas usaha pada waktu shalat Maghrib dan Jum’at;
d.     melakukan aktivitas usaha di atas pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 06.00 WIB, kecuali telah mendapat izin Keuchik;
e.     melakukan aktivitas usaha ketika ada kematian di sekitar tempat usahanya sebelum selesai fardhu kifayah;
f.      merombak, menambah, mengubah dan memperluas tempat usaha dari ketentuan atau kesepakatan yang telah ada.

BAB V
PENYELENGGARAAN SEWA MENYEWA TEMPAT USAHA

Pasal 6

Setiap perjanjian sewa menyewa tempat usaha antara pemilik atau pengelola tempat usaha dengan penyewa, wajib diketahui Keuchik;

Pasal 7

Penyewa harus melaporkan keberadaannya di gampong kepada Keuchik melalui Kepala Dusun dalam jangka waktu paling lambat 2 x 24 jam.

Pasal 8
                         
Setiap pemilik tempat usaha yang khusus difungsikan untuk disewakan, wajib melaporkan keberadaan tempat usaha dimaksud kepada Keuchik dengan menyertakan keterangan tentang jumlah tempat usaha.

Pasal 9

Pemilik tempat usaha yang tidak mengelola sendiri, wajib menunjuk seorang kuasa pengelola yang bertanggungjawab dalam penyelenggaraan sewa menyewa tempat usahanya.





Pasal 10

Pemilik dan/atau pengelola tempat usaha sewa berkewajiban:
a.     melapor kepada Keuchik secara tertulis penyewaan tempat usaha miliknya dengan menyertakan keterangan minimal tentang identitas penyewa, jangka waktu, tujuan penyewaan dan besaran sewa;
b.     mengawasi dan mencegah terjadinya pelanggaran hukum, syari’at Islam, adat istiadat dan reusam gampong di tempat usaha;
c.     apabila terjadi pelanggaran sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak mampu dicegah oleh pemilik tempat usaha, maka segera melaporkan kepada Kepala Dusun.

Pasal 11

Penyewa berkewajiban untuk:
a.         melapor dirinya kepada Kepala Dusun selambat-lambatnya 2 x 24 jam sejak yang bersangkutan tiba di gampong; 
b.        mentaati ketentuan hukum, syari’at Islam, adat isitiadat dan reusam gampong;
c.         memelihara kebersihan, kelestarian lingkungan, keamanan,  ketertiban dan ketenteraman sekitar tempat usaha dan lingkungan gampong;
d.        membangun hubungan harmonis dengan warga sekitar tempat usaha dan masyarakat gampong.

BAB VI
TEMPAT USAHA TIDAK TETAP

Pasal 12

(1)   Setiap orang dilarang mendirikan tempat usaha di lingkungan fasilitas umum;
(2)   Fasilitas umum sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) adalah badan jalan, trotoar, parit jalan, jalur hijau, mesjid, tempat pendidikan, perkantoran dan halaman tempat usaha orang lain.

BAB VII
PENGATURAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 13

Keuchik bersama perangkat gampong melakukan pengaturan terhadap penyelengaraan tempat usaha.

Pasal 14

Keuchik bersama perangkat gampong melakukan pembinaan terhadap penyelengaraan tempat usaha.

Pasal 15

(1)   Keuchik dan perangkat gampong melakukan pengawasan terhadap penyelengaraan tempat usaha;
(2)   Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a.  melakukan pemeriksaan berkala ke tempat usaha; dan
b.  memeriksa identitas pelaku usaha.

BAB VIII
SANKSI

Pasal 16

Pemilik tempat usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam reusam ini dikenakan sanksi berupa:
a. teguran lisan oleh Kepala Dusun;
b. teguran tertulis oleh Keuchik;
c. dibawa dalam musyawarah gampong.

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 17

Semua ketentuan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah gampong yang bertentangan dengan Reusam Gampong ini dinyatakan tidak berlaku.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 18

Hal-hal yang belum diatur dalam Reusam Gampong ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Keuchik.













Pasal 19

Reusam Gampong ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Reusam ini dengan penempatan dalam Lembaran Daerah Gampong Lambhuk.

                                     

Ditetapkan di Banda Aceh
                                      pada tanggal  ………………… 1434 H
                                                        …………………. 2013 M

                                      KEUCHIK GAMPONG LAMBHUK,



                                             H. M. Nasir Ibrahim, SSt.FT

Diundangkan
pada tanggal   ………………….1434 H
                                  2013 M

SEKRETARIS GAMPONG LAMBHUK,


Saddariah

LEMBARAN DAERAH GAMPONG …… TAHUN….. NOMOR ….




















PENJELASAN ATAS

REUSAM GAMPONG  NOMOR 03 TAHUN  2013
TENTANG PENYELENGGARAAN TEMPAT USAHA


I.   UMUM

Undang-undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh telah memberi landasan yang lebih kuat terhadap keberadaan Pemerintahan Gampong untuk mengatur rumah tangganya sendiri dalam bentuk Reusam Gampong.  Penataan Penyelenggaraan Sewa Tempat Usaha memiliki peranan penting dalam rangka penataan kehidupan masyarakat  yang tertib dan damai sesuai dengan ketentuan syari’ah,  dituangkan dalam bentuk  Reusam Gampong.
           
Penyelenggaraan Tempat Usaha diperuntukkan sebagai tempat usaha baik berupa toko, ruko, kedai, kios, los, rumah atau bangunan lainnya.

II.  PASAL DEMI PASAL.

Pasal 1 
        cukup jelas                                               

Pasal 2
        cukup jelas

Pasal 3
        cukup jelas      

Pasal 4
        huruf c
Kegiatan kemasyarakatan gampong adalah ikut serta secara aktif atau membantu dalam bentuk materil seluruh kegiatan resmi gampong.

Pasal 5
        huruf f
Kesepakatan adalah persyaratan yang tertuang dalam perjanjian tertulis antara pemilik dengan penyewa tempat usaha yang diketahui Keuchik.

Pasal  6
        cukup jelas

Pasal  7
        cukup jelas

Pasal  8
        cukup jelas

Pasal 9
        cukup jelas

Pasal 10
        cukup jelas

Pasal 11
        cukup jelas
                
Pasal 12
        cukup jelas

Pasal 13
Perangkat gampong adalah Sekretaris Gampong, Kepala Urusan, dan Kepala Dusun.

Pasal 14
          cukup jelas

Pasal 15
          cukup jelas

Pasal 16
        huruf c
          Dibawa dalam musyawarah gampong maksudnya dikenai sanksi adat berupa sayam, diyat, sumbangan tertentu, peusijuk, memotong binatang ternak, memberi kenduri anak yatim atau kenduri rame’, membersihkan lingkungan, menanam pohon, membersihkan atau menggali saluran pembuangan, membersihkan mesjid, membersihkan makam, mengajarkan ilmu agama atau al-Qur’an atau ilmu yang bermanfaat lainnya kepada anak-anak,  atau kerja lain yang bermanfaat untuk kehidupan sosial di Gampong.

Pasal 17
          cukup jelas

Pasal 18
          cukup jelas

Pasal 19
          cukup jelas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

.