RANCANGAN REUSAM
GAMPONG LAMBHUK
KECAMATAN ULEE
KARENG KOTA BANDA ACEH
N0MOR 04 TAHUN 2013
TENTANG
TATA CARA PENYELENGGARAAN
ACARA KEMATIAN
DAN PERKUBURAN
UMUM GAMPONG
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DENGAN
RAHMAT ALLAH
YANG MAHA KUASA
KEUCHIK
GAMPONG LAMBHUK
Menimbang : a. bahwa pada setiap ada orang yang meninggal
dunia di gampong, menjadi kewajiban bagi masyarakat gampong untuk
menyelenggarakan fardhu kifayah;
b.
bahwa untuk mewujudkan keteraturan dalam penyelenggaran
fardhu kifayah perlu pedoman pelaksanaan yang sesuai dengan ketentuan syari’at
Islam dan adat yang berlaku di gampong;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan b, perlu ditetapkan Reusam Gampong Lambhuk
tentang Tata Cara Penyelenggaraan Acara Kematian dan Perkuburan Umum Gampong.
Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3893;
2.
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaga Negara Republik
Indonesia Nomor 4633);
3.
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4255);
4.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah
Istimewa Aceh Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan
Syariat Islam (Lembaran
Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh Tahun 2000 Nomor 30);
5.
Qanun Provinsi
Daerah Istimewa Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam
Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh Tahun 2002 Nomor Nomor 54 Seri E Nomor 15);
6.
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Gampong dalam
Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam;
7.
Qanun Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 9
Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat, Lembaran Daerah
Aceh Tahun 2008
(Lembaran Daerah Aceh Tahun 2008 Nomor 09);
8.
Qanun Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 10
Tahun 2008 tentang Lembaga Adat, Lembaran Daerah Aceh Tahun 2008 (Lembaran
Daerah Aceh Tahun 2008 Nomor 10);
9.
Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2011 tentang
Pedoman Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong (Berita Daerah Aceh Tahun
2011 Nomor 30);
10. Qanun Kota
Banda Aceh Nomor 26 Tahun 2002 tentang Susunan Organisasi Pemerintahan Gampong;
11. Qanun Kota
Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2005 tentang Tuha Peut Gampong;
12. Qanun Kota
Banda Aceh Nomor 7 Tahun 2005 tentang Reusam Gampong (Lembaran
Daerah Kota
Banda Aceh Tahun 2005 Nomor 7 Seri E Nomor 4).
Dengan Persetujuan Bersama
TUHA PEUET GAMPONG LAMBHUK
dan
KEUCHIK GAMPONG LAMBHUK
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: REUSAM GAMPONG LAMBHUK TENTANG
TATA CARA PENYELENGGARAAN ACARA
KEMATIAN DAN PERKUBURAN
UMUM GAMPONG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam reusam ini yang dimaksud
dengan:
1.
Gampong adalah Gampong Lambhuk;
2.
Pemerintah Gampong adalah Pemerintah Gampong Lambhuk;
3.
Keuchik adalah Keuchik Gampong Lambhuk;
4.
Tuha Peuet Gampong adalah Tuha Peut
Gampong Lambhuk;
5.
Reusam Gampong adalah Reusam
Gampong Lambhuk;
6.
Penduduk adalah warga Gampong Lambhuk yang berdomisili secara sah di gampong dan telah memiliki
Kartu Keluarga dan/atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) gampong;
7.
Penduduk sementara adalah warga Gampong Lambhuk yang berdomisili secara sah
untuk sementara dalam jangka waktu tertentu dalam Gampong Lambhuk;
8.
Orang gampong adalah warga asli
Gampong Lambhuk, baik yang menetap di gampong atau di luar gampong;
9.
Kuburan adalah tempat untuk
menguburkan mayat/jenazah;
10. Kuburan umum adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman
mayat/jenazah yang dimiliki dan/atau dikelola oleh gampong;
11. Panitia kuburan adalah pengurus yang mengelola perkuburan umum yang
diangkat oleh keuchik;
12. Fardhu kifayah adalah kewajiban terhadap mayat yang meliputi memandikan,
mengafankan, mengshalatkan dan menguburkan;
13. Anggota syarikat kuburan adalah orang atau kepala keluarga yang membayar
iuran kuburan.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
(1)
Reusam Tata Cara Penyelenggaraan Acara Kematian dan
Perkuburan Umum Gampong dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan acara
kematian dan perkuburan umum gampong;
(2)
Tujuan Reusam Tata Cara Penyelenggaraan Acara Kematian
dan Perkuburan Umum Gampong adalah untuk mewujudkan ketertiban dan keteraturan
dalam penyelenggaraan acara kematian dan perkuburan umum gampong.
BAB III
TATA CARA PENYELENGGARAAN ACARA KEMATIAN
Pasal 3
(1)
Apabila ada kematian, pihak keluarga wajib
memberitahukannya kepada Keuchik, Tengku Gampong dan Kepala Dusun;
(2)
Apabila pihak keluarga tidak ada, maka tetangga yang
meninggal wajib memberitahukannya kepada Keuchik, Tengku Gampong dan Kepala
Dusun.
Pasal 4
(1)
Keuchik atau orang yang ditunjuk mengumumkan kematian
tersebut kepada seluruh masyarakat gampong melalui pengeras suara di mesjid
atau cara lainnya;
(2)
Seluruh masyarakat gampong yang mengetahui adanya
kematian, harus menghentikan kegiatan atau aktivitasnya untuk mengunjungi rumah
duka.
Pasal 5
Tengku Gampong bertanggungjawab terhadap terselenggaranya
fardhu kifayah.
Pasal 6
Keluarga dari pihak yang meninggal dunia dilarang membawa
jenazah untuk dikebumikan di luar gampong sebelum diselenggarakan fardhu
kifayah (memandikan, mengafankan dan menshalatkan) di gampong.
Pasal 7
(1) Setiap penduduk
gampong yang meninggal dunia, maka dilakukan pembacaan tahlil atau shamadiyah
selama tiga malam berturut-turut di mesjid;
(2) Setiap
penduduk gampong yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
penduduk yang sudah baliqh.
(3) Pembacaan
tahlil atau shamadiyah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung
jawab Tengku Gampong.
BAB IV
PENYELENGGARAAN PERKUBURAN UMUM GAMPONG
Bagian
pertama
Tanah
Kuburan
Pasal 8
(1) Setiap
penduduk gampong berhak atas tanah perkuburan umum gampong;
(2) Hak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh setelah yang bersangkutan
melunasi iuran kuburan;
(3) Iuran
kuburan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebesar 2 m2 dengan
harga pasaran;
(4) Bagi warga
gampong yang berstatus sebagai penduduk sementara dapat menggunakan tanah
perkuburan umum setelah membayar dua kali iuran kuburan yang dibayar penduduk
gampong;
(5) Keluarga
dari penduduk gampong yang tidak berdomisili di gampong dapat menggunakan tanah
perkuburan umum gampong setelah melunasi
iuran kuburan;
(6) Orang
gampong yang berdomisili di luar gampong dapat diikutsertakan sebagai anggota
syarikat kuburan dengan membayar iuran sesuai ketentuan dalam ayat (3) pasal
ini.
(7) Berdasarkan
pertimbangan tertentu, keuchik dapat memberikan pengurangan, keringanan dan
pembebasan bagi warga gampong baik yang berstatus penduduk tetap atau sementara
yang tidak mampu membayar iuran kuburan.
Bagian Kedua
Panitia Kuburan
Pasal 9
(1)
Panitia kuburan
bertanggungjawab mengatur tata letak kuburan;
(2)
Tata letak kuburan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi penataan kuburan orang dewasa dan anak-anak;
(3)
Pembukaan kuburan dilakukan
oleh Tengku Gampong.
Pasal 10
(1)
Penggalian kubur merupakan
tanggung jawab panitia kuburan;
(2)
Panitia kuburan tidak boleh membebani
keluarga yang meninggal dunia dalam pelaksanaan penggalian kubur.
BAB V
KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Bagian Kesatu
Kewajiban
Pasal 11
(1)
Setiap kepala keluarga penduduk gampong dikenai iuran kuburan
sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3);
(2)
Iuran kuburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan
kepada seluruh kepala keluarga penduduk gampong.
Bagian Kedua
Larangan
Pasal 12
(1) Dilarang
bagi siapapun menguburkan di kuburan umum tanpa izin dari Keuchik.
(2) Dilarang
memberi batasan kuburan dalam bentuk beton;
(3) Bagi yang
telah memberikan batasan kuburan dengan beton dapat dibongkar oleh panitia
kuburan ketika dibutuhkan.
BAB VI
SANKSI
Pasal 13
(1)
Penduduk gampong yang tidak membayar iuran kuburan tidak
dibenarkan menguburkan di tanah perkuburan umum;
(2)
Apabila penduduk gampong sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ingin menguburkan di tanah perkuburan umum, maka dikenakan biaya dua kali
dari iuran kuburan.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 14
Semua ketentuan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah
gampong yang bertentangan dengan Reusam Gampong ini dinyatakan tidak berlaku.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Hal-hal yang belum diatur dalam Reusam Gampong ini
sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Keuchik.
Pasal 16
Reusam Gampong ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan
pengundangan Reusam ini dengan penempatan dalam Lembaran Daerah Gampong Lambhuk.
Ditetapkan di Banda
Aceh
pada
tanggal ………………… 1434 H
…………………. 2013 M
KEUCHIK
GAMPONG LAMBHUK,
H. M. Nasir Ibrahim, SSt.FT
Diundangkan
pada tanggal ………………….1434 H
2013 M
SEKRETARIS GAMPONG LAMBHUK,
Saddariah
LEMBARAN
DAERAH GAMPONG …… TAHUN….. NOMOR ….
PENJELASAN ATAS
REUSAM GAMPONG NOMOR 04 TAHUN 2013
TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN ARACA KEMATIAN
DAN PERKUBURAN UMUM GAMPONG
I. UMUM
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan
Aceh telah memberi landasan yang lebih kuat terhadap keberadaan Pemerintahan
Gampong untuk mengatur rumah tangganya sendiri dalam bentuk Reusam Gampong. Penataan
Penyelenggaraan Acara Kematian dan Perkuburan Umum Gampong memiliki peranan
penting dalam rangka penataan kehidupan masyarakat yang tertib dan damai sesuai
dengan ketentuan, dituangkan dalam bentuk Reusam Gampong.
Tata cara Penyelenggaraan Acara Kematian dan Perkuburan
Umum Gampong diperuntukkan bagi setiap orang yang meninggal di gampong sebagai kewajiban
atau fardhu kifayah yang harus diselenggarakan setelah seseorang meninggal
dunia.
II. PASAL DEMI PASAL.
Pasal
1
cukup jelas
Pasal 2
cukup jelas
Pasal 3
cukup jelas
Pasal 4
cukup jelas
Pasal 5
cukup jelas
Pasal 6
cukup jelas
Pasal 7
cukup jelas
Pasal 8
cukup jelas
Pasal 9
cukup jelas
Pasal 10
cukup jelas
Pasal 11
ayat (1)
cukup jelas
ayat (2)
Bahwa
seluruh kepala keluarga yang ada di Gampong Lambhuk dibebankan untuk membayar
iuran kuburan, meskipun yang bersangkutan telah pernah membayarnya. Tata cara
pembayaran iuran kuburan itu dilakukan dalam bentuk cicilan bulanan yang akan
diatur lebih lanjut dalam peraturan Keuchik Gampong Lambhuk.
Pasal 12
cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
cukup
jelas
Pasal 15
cukup
jelas
Pasal 16
cukup
jelas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar