Tugas Dan Tanggung Jawab Keuchik
- Memimpin Penyelenggaraan Pemerintah Gampong.
- Membina kehidupan beragamA dalam pelaksanaan Syari’at Islam dalam masyarakat.
- Menjaga dan memelihara kelestarian adat dan adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, sepanjang tidak bertentangan dalam agama dan adat istiadat.
- Membina dan memajukan perekonomian masyarakat serta memelihara kelestarian lingkungan hidup.
- Memelihara ketentraman serta mencegah munculnya perbuatan maksiat dalam masyarakat.
- Menjadi mukim perdamaian antara penduduk dalam Gampong.
- Mengajukan Rancangan Reusam Gampong kepada Tuha Peut Gampong untuk mendapat persetujuan dan selanjutnya di tetapkan menjadi Reusam Gampong.
- Mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong untuk mendapat persetujuan selanjutnya di tetapkan menjadi Anggaran Pendapatan Belanja Gampong.
- Keuchik mewakili Gampong di dasarkan di luar Pengadilan dan berhak menunjuk Kuasa Hukum untuk mewakilinya.
Tugas Dan Tanggung Jawab Imum Meunasah
- Mengurus, menyelenggarakan dan memimpin seluruh kegiatan yang berkenan dengan kemakmuran mushalla.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan keagamaan dan peningkatan peribadatan seta pelaksanaan Syari’at Islam dalam kehidupan masyarakat.
- Mengurus dan mengolola harta dan kekayaan agama di wilayah Gampong yang bersangkutan.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan hari-hari besar islam.
- Mengurus dan mengkoordinasikan pelaksanaan Zakat, Infak, dan Shadaqah melalui Bitul Mal Gampong.
- Menyusun dan menyampaikan rencana kerja di bidang ke agamaan dan Syari’at islam kepada Tuha Peuet Gampong melalui Keuchik.
- Mengkoordinasi dan mengawasi kegiatan-kegiatan guru pengajian dan kegiatan balai pengajian pada tingkat Gampong.
- Menjadi anggota Peradilan Adat dalam rapat-rapat adapt pada tingkat Gampong.
- Menjadi penasehat dalam acara nikah, talak dan rujuk.
Tugas Dan Tanggung Jawab Sekretaris (Keurani Rayeuk)
- Melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan dan laporan.
- Melaksanakan urusan keuangan.
- Melaksanakan administrasi Pemerintah pembangunan dan kemasyarakatan serta keistimewaan Aceh.
- Melaksanakan tugas dan fungsi Keuchik apabila Keuchik berhalangan sesuai bidang tugas kesekretariatan.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang di berikan oleh Keuchik.
Tugas Dan Tanggung Jawab Kepala Urusan (Keurani Cut)
- Memberikan pelayanan ketatausahaan pada Keuchik sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
- Pembantu Keuchik di bidang teknis lapangan di sesuaikan menurut kebutuhan sesuai dengan kondisi sosial ekonomi dan budaya masyarakat setempat.
Tugas Dan Tanggung Jawab Ulee Jurong
- Melaksanakan kegiatan Pemerintah Gampong di Wilayah kerjanya.
- Melaksanakan Reusam Gampong dan Keputusan Keuchik.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang di berikan oleh Keuchik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar