RANCANGAN REUSAM
GAMPONG LAMBHUK
KECAMATAN ULEE
KARENG KOTA BANDA ACEH
N0MOR 01 TAHUN 2013
TENTANG
PENYELENGGARAAN RUMAH SEWA
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DENGAN
RAHMAT ALLAH
YANG MAHA KUASA
KEUCHIK
GAMPONG LAMBHUK
Menimbang : a. bahwa kehidupan masyarakat yang teratur,
tertib, aman dan Islami merupakan kebutuhan dalam hidup bermasyarakat di
gampong;
b.
bahwa anggota masyarakat gampong yang berstatus sebagai penyewa
rumah merupakan bagian dari pendudukan gampong. Oleh karenanya memiliki hak dan
kewajiban dalam rangka mewujudkan kerukunan dan kenyamanan hidup masyarakat
serta ketertiban dan keamanan gampong;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Reusam Gampong Lambhuk
tentang Penyelenggaraan Rumah Sewa.
Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3893;
2. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006
tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
62, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
3.
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4255);
4.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan
Syariat Islam (Lembaran
Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh Tahun 2000 Nomor 30);
5.
Qanun Provinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 11 Tahun 2002
tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar islam (Lembaran
Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh Tahun 2002 Nomor Nomor 54 Seri E Nomor 15);
6.
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 5 Tahun
2003 tentang Pemerintahan Gampong dalam Provinsi Naggroe Aceh Darussalam;
7.
Qanun Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 9
Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat, Lembaran Daerah
Aceh Tahun 2008
(Lembaran Daerah Aceh Tahun 2008 Nomor 09);
8.
Qanun Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 10
Tahun 2008 tentang Lembaga Adat, Lembaran Daerah Aceh Tahun 2008 (Lembaran
Daerah Aceh Tahun 2008 Nomor 10);
9.
Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2011 tentang
Pedoman Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong (Berita Daerah Aceh Tahun
2011 Nomor 30);
10. Qanun Kota
Banda Aceh Nomor 26 Tahun 2002 tentang Susunan Organisasi Pemerintahan Gampong;
11. Qanun Kota
Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2005 tentang Tuha Peut Gampong;
12. Qanun Kota
Banda Aceh Nomor 7 Tahun 2005 tentang Reusam Gampong (Lembaran
Daerah Kota
Banda Aceh Tahun 2005 Nomor 7 Seri E Nomor 4).
Dengan Persetujuan Bersama
TUHA PEUET GAMPONG LAMBHUK
dan
KEUCHIK GAMPONG LAMBHUK
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: REUSAM GAMPONG LAMBHUK TENTANG
PENYELENGGARAAN
RUMAH SEWA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam reusam ini yang dimaksud
dengan:
1.
Gampong adalah Gampong Lambhuk;
2.
Pemerintah Gampong, adalah Pemerintah Gampong Lambhuk;
3.
Keuchik adalah Keuchik Gampong Lambhuk;
4.
Tuha Peuet Gampong adalah Tuha Peut
Gampong Lambhuk;
5.
Reusam Gampong adalah Reusam
Gampong Lambhuk;
6.
Penduduk adalah warga Gampong Lambhuk yang berdomisili secara sah di gampong dan telah memiliki
Kartu Keluarga dan/atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) gampong;
7.
Penduduk sementara adalah warga Gampong Lambhuk yang berdomisili secara sah
untuk sementara dalam jangka waktu tertentu dalam Gampong Lambhuk;
8.
Tempat tinggal adalah sarana yang digunakan sebagai
tempat menetap baik secara tetap ataupun sementara berupa rumah sendiri, rumah
sewa, rumah kontrakan, rumah tumpangan dan tempat usaha;
9.
Rumah sewa adalah bangunan tempat tinggal baik berbentuk
bangunan terpisah atau rumah kopel termasuk kamar yang terdapat dalam rumah,
ruko atau bangunan lainnya;
10. Pemilik
rumah sewa adalah orang atau badan yang memiliki rumah, ruko atau bangunan lainnya
untuk disewakan;
11. Penyewa adalah orang yang
menempati rumah orang lain dengan kewajiban
membayar sewa;
12. Pengelola adalah
orang yang ditunjuk oleh pemilik rumah untuk mengelola rumah sewanya.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
(1)
Reusam Rumah Sewa dimaksudkan sebagai pedoman dalam
penyelenggaraan rumah sewa di gampong;
(2)
Tujuan Reusam Rumah Sewa adalah untuk mewujudkan
terciptanya ketertiban dan keteraturan dalam penyelenggaraan kehidupan masyarakat
yang berlandaskan syari’at Islam di gampong.
BAB III
PENYELENGGARAAN RUMAH SEWA
Pasal 3
(1)
Setiap perjanjian sewa menyewa rumah antara pemilik atau
pengelola rumah sewa dengan penyewa, wajib mendapat persetujuan dari Keuchik
atau pejabat yang ditunjuk;
(2)
Persetujuan Keuchik sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam bentuk ikut menandatangani perjanjian sewa menyewa.
Pasal 4
(1)
Penyewa harus melaporkan keberadaannya di gampong kepada
Keuchik melalui Kepala Dusun dalam jangka waktu paling lambat 2 x 24 jam;
(2)
Penyewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
menyertakan surat keterangan pindah atau surat mandah berdasarkan peraturan
perundang-undangan administrasi kependudukan.
Pasal 5
Setiap pemilik rumah yang khusus difungsikan untuk
disewakan, wajib melaporkan keberadaan rumah dimaksud kepada Keuchik dengan
menyertakan keterangan tentang jumlah rumah dan jumlah kamar.
BAB IV
KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Bagian
Kesatu
Pemilik
Rumah Sewa
Pasal 6
Pemilik rumah sewa yang tidak mengelola sendiri wajib menunjuk
seorang kuasa pengelola yang bertanggungjawab dalam penyelenggaraan rumah sewa.
Pasal 7
Pemilik dan/atau pengelola berkewajiban:
a.
melapor kepada Keuchik secara tertulis penyewaan rumah miliknya
dengan menyertakan keterangan minimal tentang identitas penyewa, jangka waktu,
tujuan penyewaan dan besaran sewa;
b.
mengawasi dan mencegah terjadinya pelanggaran hukum,
syari’at Islam, adat istiadat dan reusam gampong di rumah sewa;
c.
apabila terjadi pelanggaran sebagaimana dimaksud pada huruf
b tidak mampu dicegah oleh pemilik rumah sewa, maka segera melaporkan kepada
Kepala Dusun;
Pasal 8
Pemilik rumah sewa dilarang:
a.
menyewakan
rumah untuk tempat tinggal secara bercampur laki-laki dan perempuan yang bukan mahram atau tidak
memiliki hubungan pertalian darah;
b.
menyewakan, mengontrakkan dan meminjamkan rumah yang
berbentuk kopel sebelah menyebelah antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram;
c.
menyewakan atau mengontrakkan kamar dalam satu rumah atau
satu atap bercampur antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram;
d.
membiarkan terjadinya pergaulan antara laki-laki dan
perempuan yang bertentangan dengan nilai-nilai syari’at Islam dan adat istiadat
di rumah sewa;
e.
membiarkan terjadinya keributan, kegaduhan, perkelahian,
suara musik yang keras dan lain sebagainya yang dapat mengganggu ketenteraman
warga masyarakat
gampong; dan
f.
menggabungkan
Kartu Keluarga penyewa
dengan Kartu Keluarga pemilik
rumah sewa.
Bagian
Kedua
Penyewa
Pasal 9
Penyewa
berkewajiban untuk:
a.
melapor dan mendaftarkan dirinya kepada Kepala Dusun
selambat-lambatnya 2 x 24 jam sejak yang bersangkutan tiba di gampong;
b.
menyerahkan surat pindah dari gampong asalnya atau surat
mandah untuk tinggal sementara;
c.
melaporkan kepada Kepala Dusun bila ada tamu yang menginap lebih dari 1 x 24 jam;
d.
mentaati ketentuan hukum, Syari’at Islam, adat istiadat
dan reusam gampong dan adat isitiadat gampong;
e.
ikut serta dalam kegiatan sosial kemasyarakatan dan
keagamaan di gampong;
f.
memelihara kebersihan, kelestarian lingkungan, keamanan, ketertiban dan ketenteraman gampong;
g.
membangun hubungan harmonis dengan warga gampong lainnya.
Pasal 10
Penyewa
dilarang untuk:
a.
melakukan kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban, keamanan,
ketenteraman dan kenyamanan;
b.
bergaul antara laki-laki dan perempuan yang bertentangan
dengan nilai syari’at Islam dan adat istiadat di rumah sewa;
c.
menerima tamu yang berlainan jenis yang bukan mahramnya
di dalam rumah;
d.
bermain domino atau sejenisnya di rumah sewa dan
sekitarnya; dan
e.
mengembangkan dan menyebarkan aliran sesat atau kajian
keagamaan secara tersembunyi.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 11
Keuchik bersama perangkat gampong melakukan pembinaan
terhadap penyelengaraan rumah sewa.
Pasal 12
(1)
Keuchik dan perangkat gampong berkewajiban melakukan
pengawasan terhadap penyelengaraan rumah sewa;
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dalam bentuk:
a. melakukan pemeriksaan
berkala ke rumah sewa; dan
b. memeriksa
identitas penyewa.
BAB VI
SANKSI
Pasal 13
(1)
Pemilik rumah sewa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan
sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dikenakan sanksi berupa:
a. teguran lisan oleh Kepala Dusun;
b. teguran tertulis oleh Keuchik;
c. dibawa dalam musyawarah gampong.
(2)
Penyewa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan
Pasal 10 dikenakan sanksi berupa:
a. tidak mendapat
pelayanan administrasi kependudukan dan lainnya;
b. dikeluarkan
dari kehidupan masyarakat gampong;
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 14
Semua ketentuan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah
gampong yang bertentangan dengan Reusam Gampong ini dinyatakan tidak berlaku.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Hal-hal yang belum diatur dalam Reusam Gampong ini
sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Keuchik.
Pasal 16
Reusam Gampong ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahui,
memerintahkan pengundangan Reusam
Gampong ini
dengan penempatan dalam Lembaran Daerah Gampong Lambhuk.
Ditetapkan di Banda
Aceh
pada
tanggal ………………… 1434 H
…………………. 2013 M
KEUCHIK
GAMPONG LAMBHUK,
H. M. Nasir Ibrahim, SSt.FT
Diundangkan
pada tanggal ………………….1434 H
2013 M
SEKRETARIS GAMPONG LAMBHUK,
Saddariah
LEMBARAN
DAERAH GAMPONG …… TAHUN….. NOMOR ….
PENJELASAN ATAS
REUSAM GAMPONG NOMOR 01 TAHUN 2013
TENTANG PENYELENGGARAAN RUMAH
SEWA
I. UMUM
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan
Aceh telah memberi landasan yang lebih kuat terhadap keberadaan Pemerintahan
Gampong untuk mengatur rumah tangganya sendiri dalam bentuk Reusam
Gampong. Penataan Penyelenggaraan Rumah sewa
memiliki peranan penting dalam rangka penataan kehidupan masyarakat yang tertib dan damai sesuai dengan ketentuan
syari’ah, dituangkan dalam bentuk Reusam
Gampong.
Penyelenggaraan Rumah Sewa diperuntukkan sebagai tempat
tinggal baik berupa rumah, kamar, ruko atau bangunan lainnya yang ditempati
oleh satu orang atau lebih, bersama pemilik atau tidak bersama pemilik rumah untuk
kenyamanan, perlindungan, keamanan dalam kehidupan sehari-hari penghuninya.
II. PASAL DEMI PASAL.
Pasal
1
cukup jelas
Pasal 2
cukup jelas
Pasal 3
cukup jelas
Pasal 4
cukup jelas
Pasal 5
cukup jelas
Pasal 6
cukup jelas
Pasal 7
cukup jelas
Pasal 8
Huruf a
Mahram
adalah orang yang haram dinikahi selama-lamanya yakni orang tua kandung dan
seterusnya ke atas, orang tua tiri, anak dan seterusnya ke bawah, anak tiri
dari isteri yang telah disetubuhi, saudara (kandung, seayah dan seibu), saudara
sesusuan, ayah dan ibu susuan, saudara ayah, saudara ibu, anak saudara, mertua
(laki-laki dan perempuan), dan menantu (laki-laki dan perempuan).
Pasal 9
cukup jelas
Pasal 10
Huruf d
Bermain
domino dan sejenisnya dimaksudkan adalah main batu atau main kartu atau nama
lain yang permainan tersebut tidak bermanfaat dan hanya menyia-nyiakan waktu
belaka.
Huruf e
Yang
dimaksud dengan dilarang mengembangkan dan menyebarkan aliran sesat adalah
mempelajari, mendiskusikan, mempercayai, mengamalkan, mengajak, mengajarkan
orang lain serta menyebarluaskan baik secara terbuka maupun tertutup,
sembunyi-sembunyi dan/atau rahasia aliran-aliran pemikiran, ajaran, paham yang
bertentangan dengan Al-Qur’an dan Al-Hadits, sebagaimana yang telah ditetapkan
oleh MPU Aceh.
Pasal 11
Perangkat gampong adalah Sekretaris Gampong, Kepala
Urusan, dan Kepala Dusun.
Pasal 12
cukup jelas
Pasal 13
ayat (1) huruf c
Dibawa dalam musyawarah gampong
maksudnya dikenai sanksi adat berupa sayam, diyat, sumbangan tertentu, peusijuk,
memotong binatang ternak, memberi kenduri anak yatim atau kenduri rame’,
membersihkan lingkungan, menanam pohon, membersihkan atau menggali saluran
pembuangan, membersihkan mesjid, membersihkan makam, mengajarkan ilmu agama
atau al-Qur’an atau ilmu yang bermanfaat lainnya kepada anak-anak, atau kerja lain yang bermanfaat untuk
kehidupan sosial di gampong.
Pasal 14
cukup
jelas
Pasal 15
cukup jelas
Pasal 16
cukup
jelas