Senin, 05 Januari 2015

reusam jadi IV.



RANCANGAN REUSAM GAMPONG LAMBHUK
KECAMATAN ULEE KARENG KOTA BANDA ACEH
N0MOR 01 TAHUN 2013

TENTANG
 PENYELENGGARAAN RUMAH SEWA


BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA

KEUCHIK GAMPONG LAMBHUK

Menimbang    :   a.   bahwa kehidupan masyarakat yang teratur, tertib, aman dan Islami merupakan kebutuhan dalam hidup bermasyarakat di gampong;
b.     bahwa anggota masyarakat gampong yang berstatus sebagai penyewa rumah merupakan bagian dari pendudukan gampong. Oleh karenanya memiliki hak dan kewajiban dalam rangka mewujudkan kerukunan dan kenyamanan hidup masyarakat serta ketertiban dan keamanan gampong;
c.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Reusam Gampong Lambhuk tentang Penyelenggaraan Rumah Sewa.

Mengingat      :   1.   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3893;
2.     Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
3.     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara  Republik Indonesia Nomor 4255);
4.     Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh  Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Syariat Islam (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh Tahun 2000 Nomor 30);
5.     Qanun Provinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar islam (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh Tahun 2002 Nomor Nomor 54 Seri E Nomor 15);
6.     Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Gampong dalam Provinsi Naggroe Aceh Darussalam;
7.     Qanun Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat, Lembaran Daerah Aceh Tahun 2008 (Lembaran Daerah Aceh Tahun 2008 Nomor 09);
8.     Qanun Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat, Lembaran Daerah Aceh Tahun 2008 (Lembaran Daerah Aceh Tahun 2008 Nomor 10);
9.     Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong (Berita Daerah Aceh Tahun 2011 Nomor 30);
10.  Qanun Kota Banda Aceh Nomor 26 Tahun 2002 tentang Susunan Organisasi Pemerintahan Gampong;
11.  Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2005 tentang Tuha Peut Gampong;
12.  Qanun Kota Banda Aceh Nomor 7 Tahun 2005 tentang Reusam Gampong (Lembaran Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2005 Nomor 7 Seri E Nomor 4).


Dengan Persetujuan Bersama

TUHA PEUET GAMPONG LAMBHUK
dan
KEUCHIK GAMPONG LAMBHUK

MEMUTUSKAN:

Menetapkan          : REUSAM GAMPONG LAMBHUK TENTANG
    PENYELENGGARAAN RUMAH SEWA
                             
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam reusam ini yang dimaksud dengan:
1.     Gampong adalah Gampong Lambhuk;
2.     Pemerintah Gampong, adalah Pemerintah Gampong Lambhuk;
3.     Keuchik adalah Keuchik Gampong Lambhuk;
4.     Tuha Peuet Gampong adalah Tuha Peut Gampong Lambhuk;
5.     Reusam Gampong adalah Reusam Gampong Lambhuk;
6.     Penduduk adalah warga Gampong Lambhuk yang berdomisili secara sah di gampong dan telah memiliki Kartu Keluarga dan/atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) gampong;
7.     Penduduk sementara adalah warga Gampong Lambhuk yang berdomisili secara sah untuk sementara dalam jangka waktu tertentu dalam Gampong Lambhuk;
8.     Tempat tinggal adalah sarana yang digunakan sebagai tempat menetap baik secara tetap ataupun sementara berupa rumah sendiri, rumah sewa, rumah kontrakan, rumah tumpangan dan tempat usaha;
9.     Rumah sewa adalah bangunan tempat tinggal baik berbentuk bangunan terpisah atau rumah kopel termasuk kamar yang terdapat dalam rumah, ruko atau bangunan lainnya;
10. Pemilik rumah sewa adalah orang atau badan yang memiliki rumah, ruko atau bangunan lainnya untuk disewakan;
11. Penyewa adalah orang yang menempati rumah orang lain dengan kewajiban membayar sewa;
12. Pengelola adalah orang yang ditunjuk oleh pemilik rumah untuk mengelola rumah sewanya.

BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2

(1)   Reusam Rumah Sewa dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan rumah sewa di gampong;
(2)   Tujuan Reusam Rumah Sewa adalah untuk mewujudkan terciptanya ketertiban dan keteraturan dalam penyelenggaraan kehidupan masyarakat yang berlandaskan syari’at Islam di gampong. 

BAB III
PENYELENGGARAAN  RUMAH SEWA

Pasal 3

(1)   Setiap perjanjian sewa menyewa rumah antara pemilik atau pengelola rumah sewa dengan penyewa, wajib mendapat persetujuan dari Keuchik atau pejabat yang  ditunjuk;
(2)   Persetujuan Keuchik sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk ikut menandatangani perjanjian sewa menyewa.

Pasal 4

(1)   Penyewa harus melaporkan keberadaannya di gampong kepada Keuchik melalui Kepala Dusun dalam jangka waktu paling lambat      2 x 24 jam;
(2)   Penyewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyertakan surat keterangan pindah atau surat mandah berdasarkan peraturan perundang-undangan administrasi kependudukan.




Pasal 5
                         
Setiap pemilik rumah yang khusus difungsikan untuk disewakan, wajib melaporkan keberadaan rumah dimaksud kepada Keuchik dengan menyertakan keterangan tentang jumlah rumah dan jumlah kamar.

BAB IV
KEWAJIBAN DAN LARANGAN

Bagian Kesatu
Pemilik Rumah Sewa

Pasal 6

Pemilik rumah sewa yang tidak mengelola sendiri wajib menunjuk seorang kuasa pengelola yang bertanggungjawab dalam penyelenggaraan rumah sewa.

Pasal 7

Pemilik dan/atau pengelola berkewajiban:
a.     melapor kepada Keuchik secara tertulis penyewaan rumah miliknya dengan menyertakan keterangan minimal tentang identitas penyewa, jangka waktu, tujuan penyewaan dan besaran sewa;
b.     mengawasi dan mencegah terjadinya pelanggaran hukum, syari’at Islam, adat istiadat dan reusam gampong di rumah sewa;
c.     apabila terjadi pelanggaran sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak mampu dicegah oleh pemilik rumah sewa, maka segera melaporkan kepada Kepala Dusun;

Pasal 8

Pemilik rumah sewa dilarang:
a.     menyewakan rumah untuk tempat tinggal secara bercampur laki-laki dan perempuan yang bukan mahram atau tidak memiliki hubungan pertalian darah;
b.     menyewakan, mengontrakkan dan meminjamkan rumah yang berbentuk kopel sebelah menyebelah antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram;
c.     menyewakan atau mengontrakkan kamar dalam satu rumah atau satu atap bercampur antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram;
d.     membiarkan terjadinya pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bertentangan dengan nilai-nilai syari’at Islam dan adat istiadat di rumah sewa;
e.     membiarkan terjadinya keributan, kegaduhan, perkelahian, suara musik yang keras dan lain sebagainya yang dapat mengganggu ketenteraman warga masyarakat gampong; dan
f.      menggabungkan Kartu Keluarga penyewa dengan Kartu Keluarga pemilik rumah sewa.


Bagian Kedua
Penyewa
           
Pasal 9

Penyewa berkewajiban untuk:
a.         melapor dan mendaftarkan dirinya kepada Kepala Dusun selambat-lambatnya 2 x 24 jam sejak yang bersangkutan tiba di gampong; 
b.        menyerahkan surat pindah dari gampong asalnya atau surat mandah untuk tinggal sementara;
c.         melaporkan kepada Kepala Dusun bila ada tamu  yang menginap lebih dari 1 x 24 jam;
d.        mentaati ketentuan hukum, Syari’at Islam, adat istiadat dan reusam gampong dan adat isitiadat gampong;
e.         ikut serta dalam kegiatan sosial kemasyarakatan dan keagamaan di gampong;
f.         memelihara kebersihan, kelestarian lingkungan, keamanan,  ketertiban dan ketenteraman gampong;
g.        membangun hubungan harmonis dengan warga gampong lainnya.

Pasal 10

Penyewa dilarang untuk:
a.     melakukan kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban, keamanan, ketenteraman dan kenyamanan;  
b.     bergaul antara laki-laki dan perempuan yang bertentangan dengan nilai syari’at Islam dan adat istiadat di rumah sewa;
c.     menerima tamu yang berlainan jenis yang bukan mahramnya di dalam rumah;
d.     bermain domino atau sejenisnya di rumah sewa dan sekitarnya; dan
e.     mengembangkan dan menyebarkan aliran sesat atau kajian keagamaan secara tersembunyi.

BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 11

Keuchik bersama perangkat gampong melakukan pembinaan terhadap penyelengaraan rumah sewa.

Pasal 12

(1)   Keuchik dan perangkat gampong berkewajiban melakukan pengawasan terhadap penyelengaraan rumah sewa;
(2)   Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a.  melakukan pemeriksaan berkala ke rumah sewa; dan
b.  memeriksa identitas penyewa.


BAB VI
SANKSI

Pasal 13

(1)   Pemilik rumah sewa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dikenakan sanksi berupa:
a. teguran lisan oleh Kepala Dusun;
b. teguran tertulis oleh Keuchik;
c. dibawa dalam musyawarah gampong.
(2)   Penyewa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 10 dikenakan sanksi berupa:
a.  tidak mendapat pelayanan administrasi kependudukan dan lainnya;
b.  dikeluarkan dari kehidupan masyarakat gampong;

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 14

Semua ketentuan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah gampong yang bertentangan dengan Reusam Gampong ini dinyatakan tidak berlaku.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 15

Hal-hal yang belum diatur dalam Reusam Gampong ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Keuchik.

Pasal 16

Reusam Gampong ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Reusam Gampong ini dengan penempatan dalam Lembaran Daerah Gampong Lambhuk.

                                     
Ditetapkan di Banda Aceh
                                      pada tanggal  ………………… 1434 H
                                                        …………………. 2013 M

                                      KEUCHIK GAMPONG LAMBHUK,



                                             H. M. Nasir Ibrahim, SSt.FT


Diundangkan
pada tanggal   ………………….1434 H
                                  2013 M

SEKRETARIS GAMPONG LAMBHUK,



Saddariah


LEMBARAN DAERAH GAMPONG …… TAHUN….. NOMOR ….







































PENJELASAN ATAS

REUSAM GAMPONG  NOMOR 01 TAHUN  2013
TENTANG PENYELENGGARAAN RUMAH SEWA

I.   UMUM

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh telah memberi landasan yang lebih kuat terhadap keberadaan Pemerintahan Gampong untuk mengatur rumah tangganya sendiri dalam bentuk Reusam Gampong.  Penataan Penyelenggaraan Rumah sewa memiliki peranan penting dalam rangka penataan kehidupan masyarakat  yang tertib dan damai sesuai dengan ketentuan syari’ah,  dituangkan dalam bentuk Reusam Gampong.
           
Penyelenggaraan Rumah Sewa diperuntukkan sebagai tempat tinggal baik berupa rumah, kamar, ruko atau bangunan lainnya yang ditempati oleh satu orang atau lebih, bersama pemilik atau tidak bersama pemilik rumah untuk kenyamanan, perlindungan, keamanan dalam kehidupan sehari-hari penghuninya.

II.  PASAL DEMI PASAL.

Pasal 1 
        cukup jelas                                               

Pasal 2
        cukup jelas

Pasal 3
        cukup jelas      

Pasal 4
        cukup jelas

Pasal 5
        cukup jelas

Pasal  6
        cukup jelas

Pasal  7
        cukup jelas

Pasal  8
        Huruf a
Mahram adalah orang yang haram dinikahi selama-lamanya yakni orang tua kandung dan seterusnya ke atas, orang tua tiri, anak dan seterusnya ke bawah, anak tiri dari isteri yang telah disetubuhi, saudara (kandung, seayah dan seibu), saudara sesusuan, ayah dan ibu susuan, saudara ayah, saudara ibu, anak saudara, mertua (laki-laki dan perempuan), dan menantu (laki-laki dan perempuan).

Pasal 9
        cukup jelas

Pasal 10
        Huruf d
               Bermain domino dan sejenisnya dimaksudkan adalah main batu atau main kartu atau nama lain yang permainan tersebut tidak bermanfaat dan hanya menyia-nyiakan waktu belaka.

        Huruf e
               Yang dimaksud dengan dilarang mengembangkan dan menyebarkan aliran sesat adalah mempelajari, mendiskusikan, mempercayai, mengamalkan, mengajak, mengajarkan orang lain serta menyebarluaskan baik secara terbuka maupun tertutup, sembunyi-sembunyi dan/atau rahasia aliran-aliran pemikiran, ajaran, paham yang bertentangan dengan Al-Qur’an dan Al-Hadits, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh MPU Aceh.

Pasal 11
Perangkat gampong adalah Sekretaris Gampong, Kepala Urusan, dan Kepala Dusun.
                
Pasal 12
        cukup jelas

Pasal 13
        ayat (1) huruf c
          Dibawa dalam musyawarah gampong maksudnya dikenai sanksi adat berupa sayam, diyat, sumbangan tertentu, peusijuk, memotong binatang ternak, memberi kenduri anak yatim atau kenduri rame’, membersihkan lingkungan, menanam pohon, membersihkan atau menggali saluran pembuangan, membersihkan mesjid, membersihkan makam, mengajarkan ilmu agama atau al-Qur’an atau ilmu yang bermanfaat lainnya kepada anak-anak,  atau kerja lain yang bermanfaat untuk kehidupan sosial di gampong.

Pasal 14
          cukup jelas

Pasal 15
          cukup jelas

Pasal 16
          cukup jelas

.