RANCANGAN REUSAM
GAMPONG LAMBHUK
KECAMATAN ULEE
KARENG KOTA BANDA ACEH
N0MOR 02 TAHUN 2013
TENTANG
PUNGUTAN GAMPONG
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DENGAN
RAHMAT ALLAH
YANG MAHA KUASA
KEUCHIK
GAMPONG LAMBHUK
Menimbang : a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan perlu meningkatkan pendapatan
asli gampong dengan partisipasi masyarakat dalam bentuk pungutan gampong;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Reusam Gampong Lambhuk
tentang Pungutan Gampong.
Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3893;
2. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006
tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
62, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
3.
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Gampong
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4255);
4.
Qanun Provinsi Nanggoe Aceh Darussalam Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Gampong dalam
Provinsi Naggroe Aceh Darussalam
5.
Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2011 tentang
Pedoman Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong (Berita Daerah Aceh Tahun
2011 Nomor 30);
6.
Qanun Kota Banda Aceh Nomor 26 Tahun 2002 tentang Susunan
Organisasi Pemerintahan Gampong;
7.
Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2005 tentang Tuha
Peut Gampong;
8.
Qanun Kota Banda Aceh Nomor 7 Tahun 2005 tentang Reusam
Gampong
(Lembaran Daerah Kota
Banda Aceh Tahun 2005 Nomor 7 Seri E Nomor 4).
Dengan Persetujuan Bersama
TUHA PEUET GAMPONG LAMBHUK
dan
KEUCHIK GAMPONG LAMBHUK
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: REUSAM GAMPONG LAMBHUK TENTANG
PUNGUTAN
GAMPONG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam reusam ini yang dimaksud
dengan:
1.
Gampong adalah Gampong Lambhuk;
2.
Pemerintah Gampong, adalah Pemerintah Gampong Lambhuk;
3.
Keuchik adalah Keuchik Gampong Lambhuk;
4.
Tuha Peuet Gampong adalah Tuha Peut
Gampong Lambhuk;
5.
Reusam Gampong adalah Reusam
Gampong Lambhuk;
6.
Pendapatan Gampong adalah hak pemerintah gampong, yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih;
7.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong
adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan gampong yang dibahas dan disetujui
bersama oleh Pemerintah Gampong dan Tuha Peut, yang ditetapkan dengan Peraturan Gampong.
8.
Pungutan Gampong adalah pungutan berupa uang yang
dikenakan kepada masyarakat, dikelola dan dilaksanakan oleh pemerintah gampong
atas pelayanan yang diberikan;
9.
Surat Pengantar adalah naskah dinas yang dipergunakan
sebagai pengantar untuk mengirim sesuatu naskah atau barang dan sebagainya yang
pada umumnya tidak memerlukan penjelasan;
10. Surat
Keterangan adalah naskah dinas yang berisi pernyataan tertulis dari pejabat
sebagai tanda bukti kebenaran sesuatu hal;
11. Peralihan
hak atas tanah dan/atau bangunan adalah peralihan hak atas tanah dan/atau
bangunan yang dilaksanakan dihadapan dan/atau
disaksikan oleh Keuchik atau Perangkat Gampong.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
(1)
Reusam Pungutan Gampong dimaksudkan sebagai pedoman dalam
pungutan gampong;
(2)
Tujuan Reusam Pungutan Gampong adalah untuk mewujudkan
terciptanya ketertiban administrasi pungutan di gampong.
BAB III
OBJEK DAN
SUBJEK PUNGUTAN
Pasal 3
Pungutan
gampong dipungut sebagai pembayaran atas jasa pelayanan yang
diberikan oleh pemerintah gampong.
Pasal 4
Pungutan gampong sebagaimana dimaksud pada Pasal 3
meliputi objek pungutan sebagai berikut:
a.
Pelayanan pembuatan surat pengantar dan surat keterangan;
b.
Peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Pasal 5
Surat pengantar dan surat keterangan sebagaimana dimaksud
pada Pasal 4 huruf a terdiri dari:
1.
Surat pengantar nikah;
2.
Surat pengantar cerai;
3.
Surat pengantar pindah penduduk;
4.
Surat pengantar datang penduduk;
5.
Surat pengantar permohonan izin
HO;
6.
Surat pengantar permohonan IMB;
7.
Surat pengantar izin tempat usaha;
8.
Surat pengantar permohonan izin perjamuan;
9.
Surat pengantar penangguhan penahanan;
10. Surat
pengantar izin keluar sementara LAPAS;
11. Surat
keterangan nikah;
12. Surat
keterangan cerai;
13. Surat
keterangan kelahiran;
14. Surat
keterangan kematian;
15. Surat
keterangan berkelakuan baik;
16. Surat
keterangan kepemilikan hewan;
17. Surat
keterangan perdamaian;
18. Surat
keterangan faraidh;
19. Surat
keterangan keramaian.
Pasal 6
Peralihan hak atas tanah dan/atau
bangunan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 huruf b terdiri dari:
1. Jual beli
2. Sewa
menyewa
3. Tukar
guling
4.
Hibah
5. Wakaf
Pasal 7
Subjek pungutan adalah orang
pribadi atau badan yang menggunakan jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada
Pasal 3.
BAB IV
PRINSIP
DAN SASARAN PENETAPAN
BESARNYA
PUNGUTAN
Pasal 8
(1)
Prinsip penetapan besarnya pungutan didasarkan pada pertimbangan
biaya penyediaan jasa pelayanan, kemampuan masyarakat dan aspek keadilan;
(2)
Sasaran penetapan besarnya pungutan didasarkan pada tujuan
efektivitas pengendalian dan pengawasan;
BAB
V
STRUKTUR
DAN BESARNYA PUNGUTAN
Pasal 9
Struktur dan besarnya
pungutan ditetapkan sebagaimana tersebut pada lampiran Reusam Gampong
ini.
BAB VI
TATA CARA
PEMBAYARAN
Pasal 10
(1)
Pembayaran pungutan dilakukan secara tunai di Kantor Keuchik;
(2)
Pembayaran pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterima oleh petugas yang ditunjuk oleh Keuchik dan
kepada subjek pungutan diberikan tanda bukti pembayaran.
BAB VII
PENGURANGAN,
KERINGANAN DAN
PEMBEBASAN
PUNGUTAN
Pasal 11
(1)
Keuchik berdasarkan permohonan subjek pungutan dapat memberikan
pengurangan, keringanan dan pembebasan pungutan;
(2)
Tata cara dan dasar pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan pungutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Keuchik setelah mendapat persetujuan Tuha Peut Gampong.
BAB
VIII
PENGGUNAAN
HASIL PUNGUTAN
Pasal 12
(1)
Semua hasil pungutan gampong
dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong
secara bruto.
(2)
Hasil pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kegiatan kemasyarakatan
gampong.
BAB IX
SANKSI
Pasal 13
Setiap orang yang tidak membayar pungutan gampong
sebagaimana ditentukan dalam Reusam Gampong ini dikenai sanksi dalam bentuk tidak
mendapatkan pelayanan administrasi.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 14
Semua ketentuan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah
gampong yang bertentangan dengan Reusam Gampong ini dinyatakan tidak berlaku.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Hal-hal yang belum diatur dalam Reusam Gampong ini
sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Keuchik.
Pasal 16
Reusam Gampong ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahui,
memerintahkan pengundangan Reusam Gampong ini
dengan penempatan dalam Lembaran Daerah Gampong Lambhuk.
Ditetapkan di Banda
Aceh
pada
tanggal ………………… 1434 H
…………………. 2013 M
KEUCHIK
GAMPONG LAMBHUK,
H. M. Nasir Ibrahim, SSt.FT
Diundangkan
pada tanggal ………………….1434 H
2013 M
SEKRETARIS GAMPONG LAMBHUK,
Saddariah
LEMBARAN
DAERAH GAMPONG …… TAHUN….. NOMOR ….
PENJELASAN ATAS
REUSAM GAMPONG NOMOR 02 TAHUN 2013
TENTANG PUNGUTAN GAMPONG
I. UMUM
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan
Aceh telah memberi landasan yang lebih kuat terhadap keberadaan Pemerintahan
Gampong untuk mengatur rumah tangganya sendiri dalam bentuk Reusam
Gampong. Penataan Pungutan gampong perlu
dilakukan dalam rangka penataan ketertiban pungutan gampong dan untuk
menghindari terjadinya pungutan tidak sah.
Pungutan gampong diperuntukkan untuk membiayai pemerintahan,
pembangunan, dan kegiatan kemasyarakatan gampong.
II. PASAL DEMI PASAL.
Pasal
1
cukup jelas
Pasal 2
cukup jelas
Pasal 3
cukup jelas
Pasal 4
cukup jelas
Pasal 5
cukup jelas
Pasal 6
cukup jelas
Pasal 7
cukup jelas
Pasal 8
cukup jelas
Pasal 9
cukup jelas
Pasal 10
Ayat (2)
Petugas
yang ditunjuk adalah petugas yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Keuchik
Pasal 11
Pengurangan pungutan
maksudnya bagi masyarakat yang tidak mampu dapat mengajukan pengurangan biaya
pungutan dari ketentuan semestinya kepada Keuchik.
Keringanan pungutan
maksudnya bagi masyarakat yang tidak mampu dapat mengajukan keringanan biaya
pungutan dalam bentuk penangguhan pembayaran, cicilan atau lainnya dari
ketentuan semestinya kepada Keuchik.
Pembebasan
pungutan maksudnya bagi masyarakat yang tidak mampu dapat
mengajukan pembebasan untuk tidak membayar biaya pungutan dari ketentuan
semestinya kepada Keuchik.
Pasal 12
cukup jelas
Pasal 13
cukup jelas
Pasal 14
cukup
jelas
Pasal 15
cukup
jelas
Pasal 16
cukup
jelas
STRUKTUR
DAN BESAR PUNGUTAN GAMPONG
NO
|
JENIS PUNGUTAN
|
SATUAN
|
BESAR PUNGUTAN
(Rp)
|
KETERANGAN
|
1.
|
pelayanan
pembuatan surat pengantar dan surat keterangan yang meliputi:
a. Surat pengantar nikah
b. Surat pengantar cerai
c. Surat pengantar pindah penduduk
d. Surat pengantar datang penduduk
e. Surat pengantar permohonan izin HO
f. Surat pengantar permohonan IMB
g. Surat pengantar izin tempat usaha
h. Surat pengantar permohonan izin perjamuan
i. Surat pengantar penangguhan penahanan
j. Surat pengantar izin keluar sementara LAPAS
k. Surat keterangan nikah
l. Surat keterangan cerai
m. Surat keterangan kelahiran
n. Surat keterangan kematian
o. Surat keterangan berkelakuan baik
p. Surat keterangan kepemilikan hewan
q. Surat keterangan perdamaian
r. Surat keterangan faraidh
s. Surat keterangan keramaian
|
per surat
per surat
per surat
per surat
per surat
per surat
per surat
per surat
per surat
per surat
per surat
per surat
per surat
per surat
per surat
per surat
per surat
per surat
|
|
|
2.
|
Peralihan
hak atas tanah dan/atau bangunan:
a. Jual beli
b. Sewa menyewa
c. Tukar guling
d.
Hibah
e.
Wakaf
a.
|
per surat
per surat
per surat
per surat
per surat
|
|
|
KEUCHIK GAMPONG
LAMBHUK,
H. M. Nasir
Ibrahim, SSt.FT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar